Panduan Penanganan Insiden Serangan Phishing
1. PENDAHULUAN
Serangan phising adalah serangan yang dilakukan untuk menipu /memancing korban agar mau mengklik tautan serta menginput informasi kredential seperti username dan password. Cara kerja phising umumnya dilakukan melalui penggunaan email palsu mengatasnamakan admin, atau melalui situs web palsu yang sangat mirip dengan situs web yang asli.
2. TUJUAN
Secara umum, tujuan panduan ini dimaksudkan untuk membantu organisasi memahami tentang penanganan serangan phishing. Sedangkan secara khusus adalah sebagai berikut:
a. Melakukan pengumpulan informasi yang akurat;
b. Meminimalisir dampak dari serangan siber yang terjadi;
c. Mencegah adanya serangan lanjutan dan mencegah kerusakan agar tidak lebih meluas.
3. RUANG LINGKUP
Panduan ini berisi langkah-langkah yang harus diambil apabila terjadi serangan phishing, yang dimulai dari tahap persiapan sampai dengan tahap pembuatan laporan dari penanganan serangan. Panduan ini dapat dijadikan acuan bagi semua individu atau tim (administrator, pengelola TI, tim respon insiden keamanan komputer) yang bertanggung jawab untuk mencegah, mempersiapkan atau menangani serangan phishing.
4. PROSEDUR PENANGANAN SERANGAN PHISHING
Penanganan serangan phishing ditujukan utuk mencapai hal-hal sebagai berikut:
a. Mengumpulkan informasi sebanyak mungkin tentang serangan phishing;
b. Menghalangi atau mencegah eskalasi kerusakan yang disebabkan oleh serangan tersebut;
c. Mengumpulkan bukti terkait serangan phising;
d. Mengambil langkah-langkah proaktif untuk mengurangi kemungkinan terjadinya serangan phishing di masa depan.
Supaya tujuan di atas dapat terlaksana dengan baik, maka penanganan terhadap serangan phishing dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut:
Gambar 1. Tahap Penanganan Serangan Phising
4.1. Persiapan
Tujuan tahap persiapan pada penanganan serangan phishing adalah untuk membangun kontak, menentukan prosedur dan mengumpulkan informasi serangan.
Tahap persiapan penanganan serangan phishing, dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a) Membuat daftar semua domain sah yang dimiliki organisasi;
b) Mempersiapkan satu buah halaman website untuk memperingatkan pengguna tentang terjadinya serangan phising;
c) Mempersiapkan formulir untuk informasi laporan penyalahgunaan domain.
d) Membangun kontak dengan pihak-pihak terkait, seperti perusahaan hosting, penyedia domain, penyedia jasa email, Nasional CERT;
e) Meningkatkan kesadaran terhadap serangan phishing, diantaranya :
• Tidak mengklik link yang mencurigakan;
• Tidak memasukan username dan password pada situs web yang alamat web nya meragukan;
• Merubah penulisan alamat email yang dipublish, dari bentuk @ menjadi “at” atau dalam bentuk gambar, untuk menghindari menjadi target email phising;
• Menggunakan Anti Virus yang memiliki fitur Anti Phising.
4.2. Identifikasi
Tujuan dari proses identifikasi adalah untuk mendeteksi adanya insiden serangan phising, menentukan ruang lingkup, dan melibatkan pihak-pihak yang tepat dalam menangani serangan phising. Tahap identifikasi penanganan serangan phishing adalah sebagai berikut:
a. Memonitor email, social media, web forms dsb pada Organisasi untuk mencari informasi Phising;
b. Memeriksa URL phising dan hyperlink yang mencurigakan menggunakan www.virustotal.com, www.urlvoid.com, serta www.phishtank.com;
c. Melibatkan pihak yang tepat terkait serangan phising. Agar bisa segera dilakukan takedown terhadap web phising. Seperti perusahaan hosting, penyedia domain, penyedia jasa email, Nasional CERT;
d. Mengumpulkan bukti bukti terkait adanya serangan phising. Contohnya screenshot halaman web yang terdampak.
4.3. Containment
Setelah dipastikan bahwa memang benar telah terjadi serangan phishing, maka dilakukan proses mitigasi serangan, agar tidak terjadi kerusakan lebih dalam.
Prosedur yang dilakukan pada tahap ini adalah:
a. Menyebarkan URL phising dan konten dari email phising pada pihak spamreporting website, misalnya www.phishtank.com;
b. Menginformasikan serangan phising kepada pengguna, agar pengguna mengetahui dan tidak terkena dampak dari serangan tersebut;
c. Memeriksa source code dari website phising, jika menggunakan gambar dari website yang anda miliki, anda dapat mengganti gambar dengan tampilan “PHISING WEBSITE”.
4.4. Eradication
Proses ini bertujuan untuk mengambil tindakan dalam menghentikan serangan phising.
Prosedur untuk melakukan proses ini dapat dilakukan dengan cara berikut:
a. Jika halaman phising di hosting di situs web yang telah disusupi, maka hubungi pemilik dari website tersebut, agar halaman phising dihapus dan dilakukan update security;
b. Untuk percepatan penanganan, hubungi perusahaan hosting dengan mengirim email berisikan informasi phising, serta lakukan kontak telepon perusahaan hosting yang tersedia;
c. Menghubungi perusahaan hosting untuk melakukan takedown /penutupan alamat website palsu;
d. Jika takedown terlalu lama, maka hubungi Nasional CERT untuk mengontak CERT lokal yang berada di negara tersebut untuk membantu proses takedown.
4.5. Pemulihan
Pemulihan merupakan tahap untuk mengembalikan seluruh sistem bekerja normal seperti semula. Prosedur yang dapat dilakukan sebagai berikut:
a. Memastikan bahwa halaman website penipuan sudah tidak dapat diakses;
b. Tetap Memantau URL palsu, untuk memastikan URL palsu tersebut tidak dapat diakses;
c. Menghapus halaman peringatan dari website.
4.6. Tindak Lanjut
Tahap ini adalah fase di mana semua dokumentasi kegiatan yang dilakukan dicatat sebagai referensi untuk di masa mendatang.
Tujuan dari tahap ini adalah untuk:
a. Pelaporan, membuat laporan mengenai langkah-langkah dan hasil yang telah didapatkan pada penanganan serangan phising;
b. Mengambil pelajaran dan membuat rekomendasi untuk mencegah terjadi lagi.
Prosedur yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Menyempurnakan langkah-langkah respon, prosedur penanganan serangan yang diambil selama insiden agar kedepannya dapat menangani insiden secara lebih cepat dan efisien;
b. Memperbaharui daftar kontak yang dimiliki, disertai catatan cara paling efektif untuk menghubungi setiap pihak yang terlibat;
c. Berkolaborasi dengan tim hukum jika diperlukan tindakan hukum;
d. Membuat dokumentasi dan laporan terkait penanganan serangan Phising;
e. Membuat evaluasi dan rekomendasi.
Sumber: BSSN