Definisi CSIRT Bappenas
Bappenas - Computer Security Incident Response Team (CSIRT), disingkat Bappenas-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Indonesia yang ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Kementerian Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.75/SES/HK/10/2021.
Dalam rangka mendukung penerapan Sistem Keamanan Informasi Kementerian PPN/Bappenas sebagai wadah koordinasi antar unit dan atau stakeholder di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas terkait dengan keamanan informasi.
Bertanggung jawab sebagai ketua Bappenas-CSIRT adalah Kepala Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan.
Anggota Tim dari Bappenas-CSIRT adalah Staf Pusat dan Informasi Perancanaan Pembangunan (Pusdatinrenbang).